| Satuan Pengawas Internal |
|
|
|
| Senin, 05 Juli 2010 17:05 |
|
Satuan Pengawas Intern (SPI) di pimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kupada Rektor. Denga tugas pokok dan fungsi membantu serta memberikan saran / pendapat kepada Rektor dalam rangka efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan serta melaksanakan tugas-tugas khusus dari Rektor. 1. Sekretaris Yaitu membantu kepala SPI dalam rangka mempersiapkan laporan-laporan hasil pemeriksaan Auditor akademik dan Auditor keuangan dan asset untuk disampaikan kepada Rektor. 2. Staf Tata Usaha Yaitu membantu kepala dan sekretaris SPI dalam rangka mempersiapkan surat-menyurat dan kearsipan yang berhubungan dengan ketatausahaan. |



