Unit Pelaksana Teknis (UPT) di pimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Dengan tugas pokok dan fungsi membantu Rektor dalam melaksanakan kegiatan dibidang pelaksanaan perpustakaan, laboratorium dan teknik komputer yang bersifat teknis dan tidak dilakukan oleh unit organik dilingkungan universitas sebagai penunjang teknis sebagian tugas pokok Universitas.
Kepala Perpustakaan
Yaitu membantu kepala UPT dalam :
- Kegiatan Perpustakaan dan pelayanan peminjaman buku kepada mahasiswa dan dosen.
- Menginfentarisir buku (MKDU, MKDK dan MKK) MAjalah, Jurnal, Skripsi, KArya Ilmiah / Hasil Penelitian Dosen, dll.
- Membuat Katalog.
- Membuat Kartu Perpustakaan.
- Menyusun daftar peminjaman buku oleh mahasiswa dan dosen.
- Menyusun dan mengajukan kebutuhan pengadaan (pembelian buku ke Universitas).
- Menginformasikan perkembangan koreksi buku-buku tertentu.
