|
Senin, 05 Juli 2010 17:06 |
|
Lembaga Penjamin Mutu di pimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor dalam bidang penjaminan mutu dan teknis operasional dibawah koordinasi Wakil Rektor I.
Tugas Pokok :
- Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di Unswagati.
- Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
- Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
- Melaksanakan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
- Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem jaminan mutu di Unswagati kepada Rektor.
Fungsi :
- Membantu Rektor dalam merancang, membangun dan memelihara sistem penjaminan mutu.
- Membantu Rektor merumuskan sistem pengukuran dan statistik bagi kebijakan mutu.
- Membantu Rektor dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan mutu.
- Membantu Rektor melakukan evaluasi terhadap kinerja semua unit kerja.
- Menjalin kerjasama mengenai penjaminan mutu dengan partner perguruan tinggi lain serta badan-badan laindi bidang mutu pendidikan tinggi.
|