Lembaga Penjamin Mutu PDF Cetak Email
Share
Senin, 05 Juli 2010 17:06

Lembaga Penjamin Mutu di pimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor dalam bidang penjaminan mutu dan teknis operasional dibawah koordinasi Wakil Rektor I.

Tugas Pokok :

  1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di Unswagati.
  2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
  3. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
  4. Melaksanakan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
  5. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem jaminan mutu di Unswagati kepada Rektor.

Fungsi :

  1. Membantu Rektor dalam merancang, membangun dan memelihara sistem penjaminan mutu.
  2. Membantu Rektor merumuskan sistem pengukuran dan statistik bagi kebijakan mutu.
  3. Membantu Rektor dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan mutu.
  4. Membantu Rektor melakukan evaluasi terhadap kinerja semua unit kerja.
  5. Menjalin kerjasama mengenai penjaminan mutu dengan partner perguruan tinggi lain serta badan-badan laindi bidang mutu pendidikan tinggi.
 
Top