|
Senin, 05 Juli 2010 17:00 |
|
Membantu Rektor melalui Wakil Rektor II di bidang administrasi umum menyelenggarakan kegiatan berkaitan dengan kearsipan, kepegawaian, pengadaan, pemeliharaan sarana/prasarana, keamanan serta dalam bidang administrasi keuangan, membantu Rencana Pendapatan dan Belanja, dan memberikan pelayanan teknis maupun administrasi pada seluruh unsur Universitas sesuai dengan bidangnya.
1.1. BAGIAN KEPEGAWAIAN
Membantu Biro Administrasi Umum dalam lingkup koordinasi Wakil Rektor II dengan tugas-tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja bagian kepegawaian sesuai rencana kerja bagian sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada staf di bagian kepedawaian dalam rangka pelaksanaan tugas.
- Mengajukan usulan kebutuhan tenaga kerja (Dosen dan karyawan) berdasarkan perhitungan beban kerja.
- Mengajukan usulan pendidikan dan latihan yang diperlukan pegawai sesuai bidangnya.
- Memeriksa konsep usulan penyetaraan Dosen berdasarkan penilaian tahunan.
- Mengatur pelaksanaan dan tata usaha penggajian Dosen dan karyawan serta kesejahteraan pegawai sesuai aturan yang berlaku.
- Mengatur konsep kenaikan pangkat/jenjang berkala (mengacu pada PNS) untuk seluruh Dosen dan karyawan.
- Mengklasifikasikan / membedakan Dosen Tetap Yayasan, Dosen Kopertis DPK dan Dosen tidak tetap yang berkaitan dengan tata usaha penggajian.
- Memeriksa dan mengatur pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan kerja.
- Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.
1.2. BAGIAN UMUM dan PERLENGKAPAN
Membantu Biro Administrasi Umum dalam lingkup koordinasi Wakil Rektor II dalam tugas-tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja bagian umum dan perlengkapan sesuai rencana kerja bagian sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada staf di bagian umum dan perlengkapan dalam rangka pelaksanaan tugas.
- Memeriksa konsep surat keputusan di lingkungan Unswagati.
- Mengatur penerimaan dan pendistribusian surat-surat sesuai dengan jenis-jenisnya untuk proses selanjutnya.
- Memeriksa permohonan SPPD dengan kelengkapan untuk proses pembayaran.
- Membuat konsep kerja dengan pihak ke tiga untuk pengadaan dan pemeliharaan dan sarana/prasarana di lingkungan Universitas dan meng-administrasikan pelaksanaannya.
- Melaksanakan dan memeriksa kegiatan infentarisasi sarana kerja.
- Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menyimpan dan memelihara arsip-arsip dokumen Unswagati serta melayani bagian/Univ yang memerlukan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.
1.3. BAGIAN ANGGARAN
Membantu Biro Administrasi Keuangan dalam lingkup koordinasi Wakil Rektor II dengan tugas-tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja anggaran dan keuangan sesuai rencana kerja bagian sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan di bagian anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas.
- Mengklasifikasikan data-data biaya dan pendapatan untuk penyusunan anggaran.
- Menerima dan mengawasi penerimaan uang dengan cara membandingkan fisik uang dengan catatan penerimaan.
- Memproses pengajuan anggaran, pencairan anggaran, distribusi anggaran dan mempertanggungjawabkan anggaran.
- Mengkoordinasikan dengan bagian kepegawaian, umum dan perlengkapan tentang tata usaha penggajian Dosen dan karyawan.
- Menyampaikan ajuan keuangan ke Universitas yang menyangkut operasional, praktikum dan lain-lain.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.
1.4. BAGIAN AKUNTANSI
Membantu Biro Administrasi Keuangan dalam lingkup koordinasi Wakil Rektor II dengan tugas-tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja bagian akuntansi sesuai rencana kerja bagian sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan di bagian akuntansi dalam rangka pelaksanaan tugas.
- Mengklasifikasikan data-data transaksi untuk pembuatan kode perkiraan sesuai dengan fungsinya.
- Memeriksa pencantuman kode perkiraan pada masing-masing bukti pembayaran / penerimaan untuk kebenarannya.
- Memeriksa buku besar dan buku jurnal guna kecocokan pencatatannya.
- Memeriksa dan realisasi pembayaran atas SPM yang telah dikeluarkan Ka. Biro Keuangan.
- Memonitor pembuatan laporan-laporan di bidang akuntansi untuk ketepatan jadwal pembuatannya.
- Memeriksa laporan-laporan bidang akuntansi baik rutin maupun berkala untuk kebenaran pembuatannya.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.
1.5. BAGIAN VERIFIKASI
Membantu Biro Administrasi Umum dalam lingkup koordinasi Wakil Rektor II dalam tugas-tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja bagian verifikasi sesuai rencana kerja bagian sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan di bagian verifikasi dalam rangka pelaksanaan tugas.
- Penyimpanan bahan penyusunan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan di bidang verifikasi.
- Pelaksanaan pembinaan kebijakan penerimaan penyimpanan dan pemeriksaan keabsahan tanda bukti surat pertanggunngjawaban pendapatan, belanja serta pembiayaan.
- Memverifikasi setiap laporan penggunaan dana pertanggungjawabannya.
- Pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas bagian verifikasi .
- Mengawasi pencatatan dan penyetoran pajak untuk ketepatan perhitungan dan waktu penyetoran.
- Membuat laporan berkala sesuai dengan bidangnya.
- Rekonsiliasi dengan Bank setiap bulan antara Rekening dengan Bank yang bersangkutan dengan Rekening / buku besar.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.
|